HEADLINE

Menteri Imipas Agus Andrianto Persilakan BPK Audit Pengadaan Gembok Rp92,5 Miliar di Ditjenpas

JAKARTA. Radarnasional.com – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto mempersilakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit menyeluruh terhadap pengadaan 106.000 unit gembok di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) yang nilainya mencapai sekitar Rp92,5 miliar dalam dua tahun terakhir.

Menurut Agus, seluruh proses pengadaan telah dilakukan melalui mekanisme e-Catalog sesuai ketentuan yang berlaku sehingga tidak ada yang perlu ditutupi.

"Silakan diaudit. Proses pengadaan dilakukan melalui e-Catalog. Tidak ada masalah," ujar Agus kepada Hallonews.id, Sabtu (4/7/2026).

Ia menegaskan prinsip transparansi dan akuntabilitas menjadi dasar pengelolaan anggaran di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Agus juga mengingatkan seluruh jajaran Ditjenpas agar tidak menyimpang dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

"Kalau memang ada yang tidak sesuai, sekalian kita bersih-bersih," tegasnya.

Sorotan terhadap pengadaan gembok tersebut sebelumnya disampaikan Anggota Komisi XIII DPR RI, Pangeran Khairul Saleh. Ia menilai besarnya anggaran yang digelontorkan menimbulkan pertanyaan publik, terutama karena harga satuan gembok disebut mendekati Rp1 juta per unit.

Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan e-Katalog LKPP, Ditjenpas mengalokasikan anggaran sekitar Rp35,8 miliar pada 2024 untuk pengadaan 46.000 unit gembok. Pengadaan dilakukan dalam dua tahap, yakni sekitar Rp15,6 miliar pada Januari 2024 dan Rp20,28 miliar pada September 2024.

Pada tahun anggaran 2025, Ditjenpas kembali menganggarkan sekitar Rp56,7 miliar untuk pengadaan 60.000 unit gembok yang direalisasikan pada Maret 2025.

Dengan demikian, total pengadaan selama dua tahun mencapai sekitar Rp92,5 miliar untuk 106.000 unit gembok.

Pangeran mengungkapkan harga rata-rata gembok pada 2024 tercatat sekitar Rp778 ribu per unit. Sementara pada 2025 meningkat menjadi sekitar Rp945 ribu per unit.

"Angka ini tentu memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat karena jauh di atas harga gembok yang umum dijual di pasaran," ujarnya.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi alasan kuat untuk dilakukan audit secara menyeluruh guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam proses pengadaan maupun penetapan harga.

Komisi XIII DPR juga meminta Inspektorat Jenderal Kemenimipas bersama BPK membuka seluruh dokumen pengadaan dan kontrak agar pemeriksaan berlangsung objektif dan transparan.

"Apabila ditemukan indikasi harga yang tidak wajar maupun dugaan markup, DPR memastikan akan mendorong pemeriksaan lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku," kata Pangeran.

Sebagai langkah antisipasi, ia mengusulkan agar pengadaan gembok dengan skema serupa ditunda hingga audit awal selesai dilakukan. Menurutnya, hasil pemeriksaan harus dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara.

Selain itu, Pangeran mengingatkan agar anggaran pemasyarakatan lebih diprioritaskan untuk menyelesaikan persoalan mendasar di lembaga pemasyarakatan, terutama mengatasi kelebihan kapasitas lapas melalui optimalisasi pembebasan bersyarat, reintegrasi sosial, pemanfaatan pengawasan elektronik, serta percepatan proses peradilan.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar