Kanwil Ditjenpas Kalsel Lakukan Razia Gabungan di LPKarang Intan
- Lebih kecil
- Bawaan
- Lebih besar
Karang Intan, RadarNasional.com - Razia gabungan digelar di Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Kalimantan Selatan. Hasilnya, petugas menemukan berbagai barang terlarang, mulai dari handphone, charger, senjata tajam rakitan, hingga peralatan listrik modifikasi.
Razia dilakukan pada Rabu (15/10) malam oleh 123 personel gabungan dari TNI, Polri, BNN, dan jajaran Lapas. Kegiatan ini sebagai bentuk komitmen Kanwil Ditjenpas Kalsel dalam mencegah peredaran narkoba dan barang terlarang di lingkungan pemasyarakatan.
“Kegiatan ini langkah nyata kami memastikan lapas bebas dari barang terlarang dan menjaga ketertiban,” kata Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Ditjenpas Kalsel, Azhar, saat ditemui di lokasi.
Razia menyasar seluruh blok hunian, dari Blok A hingga Blok L. Penggeledahan dilakukan menyeluruh dan disaksikan langsung oleh perwakilan warga binaan.
Selain barang-barang elektronik, petugas juga mengamankan korek api gas hingga senjata tajam buatan. Semua barang bukti akan didata dan dimusnahkan.
Kalapas Karang Intan, Yugo Indra Wicaksi, menegaskan bahwa razia bukan untuk menakut-nakuti narapidana.
“Ini demi menciptakan suasana lapas yang aman, tertib, dan bersih dari pengaruh negatif,” ujarnya.
Setelah razia, seluruh penghuni blok mendapatkan pengarahan singkat soal disiplin dan aturan lapas. Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Dirjenpas Nomor PAS-126 Tahun 2019 tentang pemberantasan narkoba dan Halinar (Handphone, Pungli, dan Narkoba).
Azhar menambahkan, koordinasi dengan TNI, Polri, dan BNN akan terus diperkuat. “Langkah ini bagian dari komitmen menjaga marwah Pemasyarakatan yang bersih dari P4GN dan Halinar,” tegasnya.

